News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual di Jambi

Polda Jambi Periksa 5 Saksi Baru Tetangga Tersangka dan Menunggu Hasil Observasi RSJ Jambi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NT (20), ibu muda pelaku pelecehan seksual di Jambi saat dibawa ke RSJD Provinsi Jambi, Selasa (7/2/2023) (kiri). Polisi saat melakukan olah TKP di tempat tinggal pelaku, Minggu (5/2/2023) (kanan).

Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang

TRIBUNNEWS.COM JAMBI -  Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap 17 anak di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Sebanyak 5 saksi kembali diperiksa untuk melanjutkan kasus dengan tersangka Yunita Sari (20) ini.

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saksi baru  merupakan tetangga dari tersangka Yunita.

"Ada 5 saksi baru yang kami periksa. Saksi itu masyarakat yang bertemu dengan tersangka di malam kejadian," kata Andri, Rabu (15/2/2023).

Pemeriksaan saksi baru ini, kata Andri, diperlukan untuk memperkuat keterangan tentang adanya pencabulan yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan Saat Liput Acara Partai Ummat, Ini Kata Komnas Perempuan

Sampai saat ini, tim penyidik Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu hasil observasi dari RSJ Jambi.

"Kami saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan (kejiwaan dan psikologis) dari rumah sakit terkait tersangka," ujarnya.

Tersangka Yunita, dibawa observasi ke RSJ Jambi sejak Selasa (7/2/2023). Masa observasi tersangka berlangsung selama 14 hari sesuai dengan standar operasional prosedur rumah sakit.

"Saat ini tersangka masih dalam pembantaran di sana (RSJ Jambi)," jelas Andri.

Hasil pemeriksaan kejiwaan dan psikologis tersangka ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Hasil tersebut untuk melengkapi berkas BAP tersangka.

 
"Setelah hasilnya dan lengkap, kami akan kirimkan berkas perkara ke kejaksaan," ungkap Andri.

Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2/2023) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut, menjadi 17 anak.

Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak, yang diduga telah memperkosanya. Laporan itu dilayangkan di Polresta Jambi di hari yang sama laporan oleh belasan anak di Polda Jambi. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju dan sperma. Namun, hingga saat ini laporan Yunita itu masih dalam proses penyelidikan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polda Jambi Kembali Periksa 5 Saksi Baru Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini