News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Cerita Korban Investasi Bodong Wahyu Kenzo, Tergiur Cuan hingga Total Kerugian Mencapai Rp 9 Triliun

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola Wahyu Kenzo mencapai sembilan triliun rupiah.

Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.

Baca juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap karena Kasus Robot Trading ATG

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," pungkas Toni.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

Mulai dari menyita uang dari tiga nomor rekening tersangka dengan nilai keseluruhan sekitar enam miliar rupiah.

Kemudian, sebuah flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial Whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG).

Lalu, ponsel iPhone 14 Pro Max, unit iPhone 12 mini warna hitam, unit iPhone 13 Pro Max warna gold.

"Sementara kami menyita BB yang sudah kami sampaikan. Karena ini tim terus berjalan proses penyidikan terhadap tersangka," ujar Hermanto.

Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan.

Termasuk menerima semua laporan terbaru dari pihak member yang merasa menjadi korban karena dirugikan dalam praktik robot trading tersebut.

Hermanto menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka, atas praktik pencucian uang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini