Kemudian, akan berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri 20-25 orang member yang tersebar dari beberapa wilayah di Indonesia dan tiga negara, yakni Amerika, Prancis dan Rusia.
"Kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracking aset. Kemudian kami masih menunggu keterangan dari tersangka di mana saja data-data 20.000 sampai 25.000 member ini, serta pertanggungjawaban hukum dan keadilannya," pungkasnya.
Modus Wahyu Kenzo Tipu Korbannya
Akhirnya terungkap modus Crazy Rich Surabayan, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, menggaet 25 ribu member dalam bisnis Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan triliun rupiah.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut, saat Pandemi Covid-19, awal tahun 2020.
Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.
Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT. Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.
Masyarakat diajak bekerja sama untuk menjual produk susu nutrisi tersebut, mengandalkan aktivitas bermedia sosial dan internet.
Kala itu, aktivitas bermedsos dan dunia maya atau virtual, merupakan aktivitas yang memungkinkan dilakukan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh penghasilan selama diterapkan serangkaian kebijakan pembatasan sosial akibat Pandemi Covid-19.
Ternyata di tengah perjalanannya, lanjut Hermanto, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.
"Ini kami kita karena sebagai pintu awal kami masuk (penyelidikan), (tersangka) untuk memanipulasi para investor itu dalam bisnis susu nutrisi, setelah itu dengan bonus robot trading ABG," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 USD atau setara dengan Rp30 juta.
Bagi masyarakat yang berminat, tersangka bakal merekomendasikannya untuk menginvestasikan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan mereka.
Namun, catatan penyidik, nominal paling kecil nilai investasi dari para member tercatat pada angka Rp1,6 juta, sedangkan nilai paling mahal, bisa tembus hingga miliaran rupiah.
"Ada beberapa yang sudah diberikan keuntungan bisa menarik withdraw dengan kesepakatan yang sudah diberikan yaitu rata-rata 2000 US Dollar," kata mantan Wakasat Intelkam Polres Metro Jakbar Polda Metro Jaya itu.
Menurut Hermanto, beberapa member terkadang melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnisnya robot trading ATG tersebut, atau 'one member get member'.
Sehingga, tak ayal, seorang member harus menjadi sasaran tembak kemarahan dari beberapa orang member lainnya, tatkala aplikasi robot trading ATG itu, mulai menunjukkan gelagat bermasalah hingga membuat uang yang diinvestasikan tak dapat kembali.
"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas mantan Kapolsek Serpong Polres Metro Tangerang Kabupaten Polda Metro Jaya itu.
Kebanyakan masyarakat akhirnya tergiur dengan skema bisnis investasi berbasis aplikasi tersebut, karena adanya otomatisasi yang dijalankan dalam sistemnya.
Cukup instal aplikasi robot trading ATG, lalu membiarkan sistem bekerja dengan sendirinya selama 24 jam, dan cuan keuntungan mengalir ke kantong, menjadi hal yang menggiurkan bagi masyarakat.
"Bebas dari Rp1,6 juta hingga miliar rupiah. Tidak ada limit. Dengan nilai currency berapa pun bisa dalam robot trading tersebut. Dan ini tidak perlu dipantau 24 jam artinya dilepaskan pun robot ini akan bermain," katanya
Namun, pada awal tahun 2022, bisnis investasi robot trading ATG tersebut menunjukkan gelagat tak mengenakkan, bagi para member.
Menurut Hermanto, aplikasi robot trading tersebut mendadak dikeluhkan oleh para member karena tidak dapat menarik keuntungan (withdraw) sebagaimana perjanjian dan konsep awal bisnis investasi trading tersebut.
Pihak tersangka yang kala itu menjadi sasaran keluhan para member, berdalih bahwa sistem dalam aplikasi robot trading tersebut sedang dilakukan perbaikan (maintenance).
Namun, para member yang terlanjur kalap karena uang ratusan juta hingga miliar rupiah yang terlanjur diinvestasikan tak dapat kembali.
Tak pelak, mereka melaporkan permasalahan dalam praktik bisnis trading tersebut ke pihak kepolisian.
"Menurut keterangan tersangka, memang sudah ada beberapa keuntungan yang diberikan pada korban tapi karena ada persoalan dari manajemen ini sangat keuntungan-ketentuan untuk modal utama dari para korban ini belum dikembalikan," pungkasnya. (Tribunnews.com/TribunJatim.com)