TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan korupsi dana yang menyeret Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gde Antara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terkait korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (Maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Mengetahui dirinya dijadikan tersangka, Antara mengonfirmasi bahwa semua dana yang ada telah masuk ke Kas Negara.
“Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik-baik. Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud,” ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBali.com.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penggunakan dana SPI telah sesuai dengan mekanisme.
“Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar, Suksma,” imbuhnya.
Baca juga: Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal
Sebelumnya diwartakan, status tersangka Antara diumumkan oleh Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali.
Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya.
Diketahui, Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru jalur mandiri di tahun 2018-2022.
Mengutip Tribun-Bali.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengungkapkan belum bisa memastikan penahanan tersangka.
"Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Diketahui, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat, serta bukti petunjuk.
Baca juga: Fakta-Fakta Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kronologi hingga Reaksinya
Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, Antara diduga telah membuat rugi negara hingga ratusan miliar.
“Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus.
Akibat dari perbuatannya, Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Ni Luh Putu Wahyuni Sari)