"Ia tetap seorang manusia yang memiliki sifat kemanusiaan yang perlu diberi ruang ekspresi di antaranya memeluk anaknya," ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Teguh menilai tindakan polisi tersebut tetap memperhatikan faktor keselamatan anggota dan potensi keamanan ruang tahanan.
"IPW mendorong Polri dapat terus menampilkan wajah Polri yang humanis dengan menghornati hak-hak tersangka/terdakwa sesuai KUHAP dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat dan anggota Polri sendiri dalam tugasnya," imbuh dia.
Baca juga: Cerita Haru Polisi di Jambi yang Bukakan Pintu Penjara Agar Ayah Bisa Peluk Anaknya
Sebagai informasi, tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun aksi Bripka Handoko itu mematik reaksi yang beragam dari warganet.
Sejumlah warganet mengomentari video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.
"Panjang umur buat pak polisi yg mempunyai hari nurani," tulis warganet.
"Secara kode etik, polisi menyalahi aturan. Secara humanis, polisi is the best," ungkap warganet lainnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Aryo Tondang/Darwin Sijabat)
Berita lain terkait Bripka Handoko