TRIBUNNEWS.COM, SINJAI UTARA - Aksi balap liar di Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan memakan korban jiwa.
Adalah seorang remaja bernama Vickhi Anggor Bin Judha (19), warga Jl Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara tewas saat mengikuti aksi balap liar.
Nyawa Vicki melayang setelah sepeda motornya tabrakan dengan motor milik rekannya sendiri saat balap liar di Jalan Poros Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (27/3/2023).
Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris mengatakan Vickhi Anggor bertabrakan dengan Muhammad Khalis dan Aidil Akbar Bin Ilham, sesama pebalap liar.
Vickhi Anggor mengalami luka berat dan meninggal seketika.
Sementara Muhammad Khalis mengalami patah tertutup pada paha kanan, bengkak pada telinga kanan, dan rasa sakit pada leher.
Dia tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUD Sinjai.
Sedangkan Aidil Akbar Bin Ilham tidak mengalami luka.
Seluruh kendaraan yang digunakan para pebalap liar tidak menggunakan pelat nomor.
Aksi balapan liar ini terjadi sekitar pukul 05.55 Wita di jalan mulus depan kantor Satpol PP Sinjai.
Jalanan tersebut baru saja selesai dibangun menjelang akhir tahun 2022 dan merupakan akses masyarakat Bulupoddo ke pusat ibu kota Sinjai, termasuk ke kantor DPRD Sinjai dan kantor Bupati Sinjai.
Titik-titik Lokasi Balap Liar
Aksi balapan liar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sudah lama dikeluhkan warga.
Informasi yang dihimpun Tribun, lokasi aksi balap kerap terjadi di sejumlah Kecamatan di Sinjai yakni di Sinjai Selatan Poros Bikeru (Gareccing) dan Sinjai Utara atau di ibukota di Jl Poros Lingkungan Tanassang.
Waktu operasinya pada usai subuh hari dan sore hari menjelang Magrib.
Selanjutnya berada di sekitar Lapangan Nasional (Lapnas) Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara. Waktu aksi balapan pada pukul 23.00 wita hingga dinihari.
Selanjutnya berada di depan Nurul Amal Bikeru, Jl Poros Sinjai-Bulukumba, Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan. Waktu aksi pada pukul 23.00 Wita hingga dinihari.
Polisi Pantau Arena Balapan
Pasca insiden tewasnya seorang pebalap liar di Jalan Poros Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Polres Sinjai memantau arena balapan.
"Kita turun pantau titik-titik yang biasa dijadikan balapan liar, khususnya di dalam kota," kata Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris, Selasa (28/3/2023).
Iptu Muh Idris mengatakan akan menerapkan sanksi tegas jika masih ditemukan aktivitas balap liar.
Sepeda motor pelaku balap liar akan ditahan di Mapolres.
Lama penahanannya sampai empat bulan sejak ditangkapnya pelaku balap liar.
Selain itu, juga akan dilakukan penilangan manual kepada pelaku balap liar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pasca Pebalap Liar Tewas di Tanassang, Polres Sinjai Pantau Arena Balapan