Di ruangan tersebut, pengasuh pondok membisikkan dengan kata-kata bahwa masa depan santriwati tersebut tidak bagus dan untuk mencegah sial itulah pernikahan siri harus berlangsung.
Pada Senin (3/4/2023), jumlah pelapor bertambah delapan orang.
Polres Batang kemudian menangkap terduga pelaku.
Rabu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya alas lantai, beberapa pakaian, juga kasur.
Proses olah TKP berlangsung mulai 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Tidak hanya polisi, tampak juga sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang melakukan visum terhadap santriwati di ponpes itu.
Baca juga: Syekh Puji Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polda Jateng
"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan."
"Tunggu, ya, akan ada pers rilis," tutur Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang AKP Busono, Rabu.
Kades Wonosegoro Solichin , membenarkan penyitaan barang bukti dari ponpes tersebut, oleh kepolisian
Ia menjadi saksi penyitaan sekitar 12 barang bukti.
Solichin mengatakan, tidak begitu kenal dengan oknum pengasuh pondok pesantren tersebut dan hanya bertemu ketika yang bersangkutan salat Jumat.
"Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro, Red) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."
"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, (semisal) Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," ucapnya.