"Menurut laporan yang diterima personel Polsek Kurulu, saksi pertama TS (32) mengatakan adanya pengendara atau penumpang mobil Strada warna merah dengan tujuan Kabupaten Tolikara telah melakukan penembakan terhadap warga di Kampung Libarek," ujar Benny, melalui keterangan tertulis, Senin (10/4/2023) malam.
Benny menjelaskan, saat ini personel Polres Jayawijaya sedang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Tolikara untuk mendalami kesaksian tersebut.
Sementara penyelidikan berlangsung, Benny berharap masyarakat bisa memberi waktu pada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Dia menegaskan, akan menegakkan proses hukum jika pelakunya adalah anggota polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Jalan di Lokasi Penembakan Warga Jayawijaya Normal, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar