News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Alasan Ayah di Gresik Tega Bunuh Anak Kandung, Ingin Putrinya Masuk Surga, Tak Menyesal

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (kiri), surat yang ditulis Z (tengah), dan petugas mendatangi lokasi pembunuhan (kanan). Berikut ini alasan ayah di Gresik tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap alasan ayah yang membunuh anak kandungnya di Gresik, Jawa Timur.

Pria bernama Muhammad Qodad Affaul alias Afan itu tega menghabisi nyawa anaknya berinisial AK alias Z yang berusia 9 tahun.

Afan membunuh Z dengan pisau di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) pada pukul 04.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan istri Afan pergi meninggalkan rumah tanpa pamit yang diduga kembali menjadi LC karaoke.

Padahal, Afan disebut ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.

Sementara itu, putri semata wayangnya tinggal berdua dengan Afan.

"Korban yang putus asa melihat kondisi keluarganya, nekat menghabisi anaknya."

"Dengan alasan biar masuk surga," kata Aldhino, Senin (1/5/2023), dilansir TribunGresik.com.

Di sisi lain, Afan mengaku dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.

Saat itu, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.

Baca juga: 5 Fakta Pria Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Residivis Kasus Narkoba dan Mengaku Tidak Menyesal

Namun, Afan tidak menyesali perbuatannya.

Ia disebut menghabisi nyawa putrinya sendiri agar masuk surga.

"Saya sadar. Anak saya masih kecil tidak punya dosa agar masuk surga. Kalau ibunya tidak pantas masuk surga," kata dia.

Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dengan pisau dapur di rumah kontrakan di Gresik, Sabtu (29/4/2023). Pelaku ingin anaknya segera masuk surga. (Tribun Jatim Network/Willy Abraham)

Pelaku Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini