Sebelumnya, akun Twitter @miduk17 mengungkapkan adanya tindak pidana pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Cikarang.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang."
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak."
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya.
Baca juga: Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses
PJ Bupati Bekasi Turun Tangan
Menanggapi isu pelecehan seksual, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan berjanji akan mencari bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan sebuah perusahaan.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," paparnya, Rabu (3/5/2023).
Menurut Dani Ramdan jika isu tersebut benar terjadi, maka pelaku telah melanggar aturan hukum dan norma sosial.
"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," lanjutnya.
Untuk mendalami kasus ini Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Hal ini dilakukan karena perusahaan di wilayah Cikarang berada di bawah pemantauan Disnakertrans Jawa Barat.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi."
"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi" pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)