Dikatakannya, setelah melihat kondisi korban yang begitu mengenaskan dan sudah membusuk, keluarga menduga jenazah korban sudah meninggal sekitar 10 hari.
Pariono juga menceritakan bahwa, Putri keempat dari lima bersaudara ini sudah tinggal bersama dengan keluarga Mawardi sejak umur empat bulan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bos Air Isi Ulang Galon di Semarang Versi Pelaku, Mayat Dicor di Hari Berbeda
Korban diangkat oleh keluarga Mawardi, karena tidak memiliki anak.
Lalu, seiring berjalannya waktu, Mawardi dan istrinya bercerai, dan rumah tersebut jatuh kepada istrinya.
Setelah itu, pada tahun 2020 istrinya meninggal dunia karena.
Sebelum meninggal dunia, istri Mawardi yang merupakan ibu angkat korban mewariskan rumah tersebut kepada Mahira Dinabila.
Sementara, Mawardi menikah lagi dan tinggal bersama dengan istri barunya.
"Saya pernah lihat surat pernyataan, rumah itu jatuh ke tangan istrinya, dari istrinya rumah itu diserahkan ke korban," ujarnya.
Sejauh ini, dikatakannya bahwa pihak keluarga masih curiga terhadap kematian korban dan banyak ditemukan kejanggalan.
"Banyak sekali, seperti bagian kepala sudah jadi tengkorak dan badannya utuh. Kenapa handphonenya itu, mau dijadikan barang bukti, bapak menahannya, tidak dikasih sama polisi," ujarnya.
"Kedua itu masalah visum, itu tanpa sepengetahuan saya, dia (Mawardi) yang mengajukan surat ke Polsek jangan sampai jenazah di autopsi, lalu pagarnya digembok dari luar," tuturnya.
Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai penarik becak ini juga menyampaikan bahwa pihaknya masih berencana melaporkan kejanggalan tersebut kepada polisi.
"Tadi kita ke polisi, polisi mengatakan kenapa waktu kejadian itu tidak di autopsi, jadi kemarin saya mengantar jenazah ke rumah sakit," ungkapnya.
"Sementara bapak angkatnya mengurusi surat ke Polsek, surat yang diajukan nya itu terkait penolakan autopsi," pungkasnya.
(TribunMedan.com/Alfiansyah)