Tertulis di lpse.lampungprov.go.id, CV tersebut beralamat di Jalan Pulau Damar Gg Kamboja No. 50, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
CV. Gunung Emas Rajabasa memberikan penawaran Rp 4.899.632.922,36 dari pagu awal.
Pada akhirnya tender ini menimbulkan pertanyaan, karena alamat yang tertera merupakan rumah tua milik warga, bukan kantor CV. Gunung Emas Rajabasa.
Baca juga: Surono Kaget Rumahnya Jadi Alamat Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
- Pemilik rumah kaget
Pemilik rumah bernama Surono mengaku kaget rumahnya dicatut untuk alamat sebuah perusahaan.
Surono bersama keluarganya sudah tinggal di rumahnya sejak 35 tahun lalu.
"Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal di sini dari tahun 1988, dulu sekeliling ini sawah semua," ujar Surono dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Surono melanjutkan penjelasannya, ia menegaskan tidak pernah menyewakan rumahnya untuk siapa pun.
Bahkan kepada perusahaan konstruksi CV. Gunung Emas Rajabasa.
Surono kemudian menyangkan sikap pemerintah yang tidak mengkroscek sebelum membuka tender proyek perbaikan jalan.
"Harusnya pemerintah mengecek dulu (survei) ke lapangan, benar tidak ada perusahaan itu. Kalau memang benar, baru boleh ikut lelang tender proyek," tegas dia.
Terakhir bagi Surono, aksi catut alamat rumahnya bisa menimbulkan masalah.
Ia siap meminta bantuan kepada pengajar jika nanti masalah ini berlanjut ke jalur hukum.
"Kalau ada apa-apa ntar saya kasih tau pengacara, karena ini bahaya main klaim alamat saja," tutup Surono.
Baca juga: Bela Jokowi, Politikus PPP Sebut Pembangunan Jalan Tol Justru Banyak Manfaatnya
- Respons KPK