News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KISAH Pilu Noviana Korban TPPO di Myanmar, Disiksa dan Dipukul Menggunakan Bambu dalam Ruang Gelap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Noviana Indah Susanti (37), (kanan) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Cimahi saat ditemui di rumah kakaknya, Minggu (4/6/2023).

Di minggu keempat setelah keberangkatan, Noviana baru berkomunikasi dengan dirinya. Itupun dengan waktu yang singkat. 

Tiga hari setelah komunikasi pertama, Noviana menjelaskan dirinya seakan terjebak oleh lamaran kerja ilegal. 

Sedari awal dirinya mengaku bekerja di Thailand, namun Noviana kini berada di Myanmar dan dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara daring atau online scamming dengan target warga Amerika Serikat dan Eropa.

Mereka kerap disiksa jika tak bisa mencapai target penipuan.

"Hari ketiga setelah komunikasi awal itu, Indah bilang Pak maafin Indah kayanya Indah korban perdagangan manusia.

Kerja 19 jam terus gaji belum bisa dijanjikan. Dia bilang kayanya Indah nggak tahu bisa balik lagi atau enggak," ujar Djoko. 

Perjalanan ke Myanmar 

Djoko menjelaskan sebelum berangkat ke Thailand, Noviana dan TKI lainnya menginap di Bekasi.

Empat minggu saat keberangkatan ternyata Noviana lebih banyak berkomunikasi dengan pamannya. 

Noviana menjelaskan perjalanannya hingga tiba di daerah Myawaddy, Myanmar. 

Setelah tiba di Bandara Internasional Don Mueang, Thailand Noviana dijemput dengan mobil van dengan kaca gelap.

Di daerah perbatasan Thailand-Myanmar Noviana mengaku sempat menginap semalam.

Keesokan harinya baru diberangkatkan ke Myanmar. 

"Komunikasi dengan pamannya dibawa pakai mobil van berkaca hitam, terdengar juga ada larangan untuk telepon," ujar Djoko. 

 Djoko menjelaskan kondisi putrinya tidak seperti orang lain.

Sejak umur 20 tahun, kantong empedu Noviana sudah diangkat dan nutrisi yang masuk dalam tubuh harus terpenuhi.

"Kenapa Novi ini nekat berangkat karena terdesak oleh situasi kondisi sosial ekonomi. Karena dia ini orang tua tunggal menghidupi satu anak yang dititipkan ke saya," ujar Djoko. 

Amankan Dua Pelaku   

Berkaitan kasus yang dialami Novianti ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atas nama Andri dan Anita di Bekasi, Jawa Barat.

Kedua tersangka berperan sebagai perekrut tenaga kerja di daerah.

Sebanyak 16 dari 25 korban yang kasusnya sempat viral, ternyata merupakan hasil dari rekrutan kedua tersangka.

"Dua tersangka ini atas nama Andri dan Anita, yang bersangkutan kita tangkap di daerah Bekasi, di mana kedua orang tersebut merekrut korban-korban," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023).

Adapun pola perekrutan yang dilakukan pelaku adalah menawarkan kerja ke Thailand dan dibantu dalam pengurusan paspor.

Calon korban juga diwawancarai dengan menggunakan video conference dan beberapa korban juga sempat ditampung di rumah dan apartemen milik pelaku.

 Sementara modus operandinya adalah tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran, tanpa menggunakan visa kerja, dibekali surat tugas CV Prima Karya Gemilang, dan name tag guna mengelabui petugas imigrasi.

"Jadi mereka dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi," katanya.

Pelaku juga membekali korban tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok dan diseberangkan ke Myanmar secara ilegal.

Perihal tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan oleh pelaku bekerja sebagai marketing operator online dengan gaji Rp12-15 juta, serta ada komisi tambahan jika mencapai target, bekerja selama 12 jam sehari, dan 6 bulan sekali bisa cuti untuk kembali ke Indonesia.

"Ini tawaran yang disampaikan ke para korban," terang Djuhandani.

Namun para korban dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja bahasa China.

Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, ditempatkan di salah satu tempat tertutup yang dijaga orang bersenjata.

Para korban pun bekerja tak sesuai apa yang dijanjikan pelaku, mereka dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari, dengan gaji yang tidak pernah diberikan.

Bila korban tak mencapai target, mereka akan diberikan sanksi pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik berupa dijemur, lari, pemukulan, hingga dikurung.

"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan perusahaan, mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan kekerasan fisik," ungkap dia. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)  (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo) (KompasTV/Johannes Mangihot)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPO ke Myanmar, Korbannya Dijanjikan Kerja dengan Upah Rp 15 Juta,   TribunJabar.id dengan judul KISAH Noviana Korban TTPO di Myanmar, Ceritakan Pengalaman Kelam, Masuk Ruang Gelap dan Disiksa, KompasTV  Detik-detik Noviana jadi Korban Perdagangan Manusia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini