Ridwan Kamil Bentuk Tim Khusus
Tim investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencari fakta terkait Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu selama 7 hari dimulai dari Selasa (20/6/2023).
Hal ini dilakukan setelah banyak yang melaporkan sejumlah kontroversi yang dilakukan Ponpes Al Zaytun.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan pembentukan tim investigasi merupakan keputusan dari ratusan kiai yang berkumpul di Gedung Sate, Bandung pada Senin (19/6/2023).
Ia meminta pengurus Ponpes Al Zaytun kooperatif selama tim investigasi melakukan tabayyun.
Baca juga: Pertemuan Tertutup Wagub Jabar dengan Sejumlah Kiai Terkait Ponpes Al-Zaytun Berlangsung 2 Jam
"Kami meminta pihak Al Zaytun untuk kooperatif, karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak mereka yang mencoba untuk ber-tabayyun," tegasnya, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya Pemprov tidak bisa melakukan penindakan hanya berdasarkan beberapa video viral, tapi harus memiliki bukti adanya penyimpangan ajaran di Ponpes Al Zaytun.
"Kami tidak bisa mengeluarkan keputusan tanpa fakta yang lengkap. Faktanya sedang dilengkapi selama tujuh hari oleh tim investigasi," tuturnya.
Politisi partai Golkar ini menyatakan hasil investigasi ini akan menjadi pedoman pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap Ponpes Al Zaytun.
"Akan ada tindakan-tindakan lain, tapi belum bisa disimpulkan, karena timnya baru akan bekerja."
"Jadi, faktanya sedang dilengkapi 7 hari tim investigasi. Dari besok, sampai Selasa depan. Jangan asal viral di media sosial, langsung main keputusan."
"Lebih baik ada waktu yang memadai daripada buru-buru terus salah, nanti digugat lagi ke PTUN, negara kalah, karena buru-buru ambil keputusan," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Panji Gumilang di Mata Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun, Disebut Dekat dengan Organisasi NII
Sebelumnya, ratusan kiai mendatangi Gedung Sate, Bandung untuk membahas polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu, Senin (19/6/2023).
Para kiai ini diundang oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.