Namun sampai saat ini, para guru masih belum membawanya ke ranah hukum karena berharap Iskak bisa mengembalikan dana koperasi.
Caranya bisa menjual aset rumah dan aset pribadi untuk mengembalikan uang anggota KPRI .
Hilangnya uang yang disimpan di koperasi juga dirasakan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes.
Perwakilan nasabah, Slamet Widodo menerangkan, kedatangan ke Mapolres Klaten polisi untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Ia bersama 70 nasabah lainnya menderita kerugian total mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
"Total kerugiannya sekitar Rp 1,8 miliar, dengan rincian tabungan pribadi, tabungan kelompok, tabungan pengajian, tabungan haji, saham pendiri, dan deposito," terang dia kepada TribunSolo.com.
Ia selaku nasabah merasa dirugikan, pasalnya sudah sekian tahun mempercayakan uang yang disisihkan untuk tabungan masa depan hingga saat ini belum bisa cair.
"Saat akan melakukan penarikan, kami tidak dilayani dengan baik. Hanya diberi janji," kata Slamet.
Ia juga mendengar kabar kalau omset KSP BMT HU sekarang mulai menipis.
Hal ini dikarenakan adanya kesalahan manajemen terkait penggunaan jabatan kepengurusan di KSP BMT HU.
Baca juga: Menteri Teten Sarankan Para Pengusaha Bakpia Pathuk Bersatu Jadi Koperasi untuk Melantai di Bursa
Para nasabah melaporkan Ketua pengurus KSP BMT HU, S, dan Manager KSP BMT HU, CZ.
Dimana di jelaskan Slamet, keduanya merupakan pasangan suami dan istri.
"Pada awalnya kami tertarik menabung di KSP BMT HU karena sesuai syariat, apalagi para pengurus merupakan orang terpandang di masyarakat dan memiliki pengetahuan agama yang mapan," kata Slamet.
Setelah kurang lebih 2 hingga 3 tahun ini ia merasa kecewa, pasalnya pelayanan mulai memburuk.