Laporan Wartawan Tribun Bali Dickey Ariftia Abdi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial KR tersebut ditangkap anggota Polsek Pugung Polres Tanggamus yang kerja sama dengan Resmob Polda Bali di di Denpasar.
Pelaku KR ditangkap saat berada di salah satu rumah kos wilayah Denpasar Bali atas bantuan tim Resmob Polda Bali.
"Atas bantuan dari Resmob Polda Bali pelaku KDRT ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA di satu rumah kos wilayah Denpasar," kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (3/7/2023).
Ipda Ori Wiryadi juga menjelaskan kronologi kejadian KDRT.
Pelaku diduga melakukan penganiayan terhadap istrinya yang bernama Sumini pada Sabtu (4/2/2023) pukul 19.30 WIB di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung.
Kejadian KDRT pelaku KR pada istrinya juga disaksikan oleh warga setempat.
Baca juga: Lady Sempat Laporkan Rendy atas Dugaan KDRT, tapi Dicabut Usai Suaminya Janji Tinggalkan Syahnaz
Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul kepala bagian samping dan belakang korbannya.
Pelaku KR memukul kepala korban tersebut secara berulang-ulang.
Dengan perbuatan pelaku korban merasakan mual, pusing, dan kunang-kunang.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian pada 6 Februari 2023 lalu.
Sebelum berhasil menangkap pelaku pihaknya telah meminta keterangan dari saksi sehingga pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Pemburuan pelaku terus dilakukan dengan melakukan penyisiran di wilayah Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda Dwi Aryanto.
Aiptu Dwi Aryanto melakukan penyisiran bersama dengan sejumlah personelnya namun penyisiran tersebut tak membuahkan hasil karena pelaku berinisial KR tersebut telah berpindah tempat.