Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, penangkapkan pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal ketika korban mengalami kesakitan pada bagian alat vitalnya.
"Kejadian pelecehan itu terjadi pada akhir Mei 2023 lalu. Saat itu korban sedang bermain di dekat rumah pelaku dan memanggilnya lalu diajak masuk kedalam rumahnya," katanya pada wartawan saat menggelar konfrensi pers, Kamis (6/7/2023).
Saat korban dibawa ke rumah pelaku lanjut dia, kondisinya sedang sepi dan kosong. Saat itu pelak langsug melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.
"Setelah itu korban langsug pulang dan mengeluhkan sakit kepada orang tuanya pada bagian alatnya, dan kebetulan saat pelaku melakukan aksinya terlihat seorang saksi," katanya.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Gadisnya di Jakarta Selatan, Bapak Kandung Lapor Polisi
Ia mengungkapkan, setelah kedua orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji tersebut ke Mapolsek Cidaun dan dilimpahkan ke Mapolres Cianjur.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun hingga kini pelaku belum mengakui perbuatanya. Kita juga masih menunggu masih visum korban. Satu stel pakaian korban juga kami amankan," ucapnya.
Aszhari menambahkan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang penerapan pemerintah pengganti Undang-undang nomer 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Atas pasal yang disangahkan pelaku MS terancam dihukum selama 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar," ucapnya. (Tribunnews.com/TribunCirebon.com)