Akibat perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Sakit Hati Putus Cinta, Pria di Buleleng Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terancam 12 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Siswa SMA di Buleleng Setubuhi Pacar hingga Hamil, lalu Paksa Gugurkan Kandungan