TRIBUNNEWS.COM - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (Kaltara) ditangkap polisi.
Jemaah haji ini diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun identitas jemaah haji yang ditangkap polisi adalah wanita berumur 45 tahun, HH.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malinau sejak 15 Juli 2023 lalu.
Lantas siapa sosok dari HH?
Dikutip dari TribunKaltara.com, HH sendiri bukan warga asli Malinau, ia berasal dari Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Baru Pulang Haji, Wanita di Kalimantan Utara Diringkus Polisi karena Terseret Kasus Prostitusi
Ia diduga memiliki bisnis prostitusi berkedok warung makan.
Lokasinya berada di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau.
Pada foto yang beredar, warung makan milik HH beratapkan seng.
Warung makan terlihat tertutup rapat saat didatangi awak media.
Seorang warga mengaku, sudah mengetahui warung makan milik HH merupakan tempat prostitusi.
Warung berwarna biru itu sering didatangi orang-orang.
"Sering ramai mobil parkir. Banyak yang belum tau. Tapi sudah seperti rahasia umum.
Memang ada (prostitusi) di situ," ucap warga tersebut, dikutip dari TribunKaltara.com.