E tak memberikan uang dan membawa pulang dua anaknya.
Di rumah, korban masih menangis dan rewel meminta jajan.
"Yang bersangkutan merasa emosi, sebelumnya si korban dan kakaknya ini sedang di luar jajan, jajan di warung, namun tidak diberikan, menangis dan minta digendong sampai di rumah masih menangis,"
"E mungkin karena lelah dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Video penganiayaan tersebut sengaja diunggah ke media sosial dengan harapan dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.
Hal tersebut dilakukan agar istri pelaku tahu kondisi anaknya di kampung.
"Video di upload ke Facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun,"
"Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.
Namun, hal yang dilakukan E salah hingga dirinya ditangkap polisi. Kini E dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah," kata Maruly .
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)