TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memastikan penegakan hukum pada kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
Seorang warga Lumajang berinisial AWEW (41) yang bertindak sebagai manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) dan melakukan sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan sebuah korek kompor merah merupakan benda miliknya.
Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.
Tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan.
Sedangkan, lima orang lainnya telah menjalani serangkaian penyelidikan.
Lima orang tersebut telah dipulangkan.
Namun, mereka dikenai sanksi wajib lapor.
Lima orang tersebut adalah pengantin pria, HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu, kru foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Kemudian juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi."
"Sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik."
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, dalam keterangan tertulis yang dilansir Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (12/9/2023).
AKBP Wisnu Wardana menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kelima orang saksi, sehingga masih dikenai sanksi wajib lapor.
"Selain itu kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," jelasnya.
Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu, nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.
"Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai," terangnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Apalagi penindakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah titik Indonesia merupakan atensi dan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
"Kasus karhutla ini merupakan atensi langsung dari bapak presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada," pungkas AKBP Wisnu.
Sekadar diketahui, kebakaran Gunung Bromo di Bukit Teletubbies blok Padang Savana akibat ulah pasangan yang melakukan foto prewedding, membuat distribusi air bersih di enam desa wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, terputus.
Untuk memenuhi kebutuhan, warga terpaksa mengambil air bersih ke desa tetangga.
Kepala Desa Jetak, Ngantoro mengatakan, kebakaran Gunung Bromo menyebabkan saluran air bersih terputus.
Ada enam desa yang terdampak terputusnya saluran air bersih, yakni Desa Ngadirejo, Ngadas Wonokerto, Wonotoro, Ngadisari, serta Jetak.
"Sumber mata air bersih yang digunakan warga berasal Gunung Wantangan dan Bukit Savana Gunung Bromo. Namun, pipa penyalur air bersih yang terbuat dari PPC rusak terimbas kebakaran," katanya, Senin (11/9/2023).
Ngantoro menjelaskan, saat ini warga harus mengambil air bersih ke desa tetangga.
Selain itu pula membeli air bersih di beberapa sumber milik desa, salah satunya Desa Ngadas.
Baca juga: Dampak Kebakaran di Kawasan Bromo, Ekosistem Rusak hingga Tingkatkan Polusi Udara dan ISPA
"Beberapa warga membeli air bersih dari sumber yang berada di Desa Ngadas. Semoga api di kawasan Gunung Bromo lekas padam," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Silvia Verdiana menyebut hingga kini pihaknya masih belum menerima laporan adanya permintaan air bersih dari desa terdampak.
"Jika sudah ada permintaan air bersih dengan berkirim surat, kami akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan air bersih," ungkap Silvia. (TRIBUN JATIM/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Ungkap Kenapa Calon Pengantin Tak Jadi Tersangka Kebakaran di Kawasan Bromo: Sesuai SOP