Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada Rabu (6/9/2023).
Disebutkan, pihak keluarga telah menerima kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ujar Roem.
Saat ini, tidak diketahui keberadaan korban dan keluarganya.
Pihak kepolisian telah mencoba mendatangi kediaman keluarga korban, namun tak ada hasil.
Diduga, korban dan keluarga telah melarikan diri ke Pulau Jawa.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunAmbon.com/Sarah Elnyora/Rahmat Tutupoho/Jenderal Louis R/Fandi Wattimena)