"Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban.
Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," urai Setyo.
Sedangkan pelaku lain, Angga, Herawan, Cambang, dan Pian Tejo berperan melakukan penganiayaan kepada korban.
Setyo menyebut ada pelaku lain berinisial MT (54) pekerjaan wiraswasta.
"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," katanya.
Kini, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Herman dan kawan-kawan disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup
"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," tandas Setyo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)