TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami AZZ (14), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatra Utara.
AZZ menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan paman dan sepupunya.
Pelaku adalah MRD, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Medan.
Anak MRD, SN, yang berprofesi sebagai asisten dosen di sebuah universitas negeri di Medan, juga turut merudapaksa korban.
Akibat perbuatan ayah dan anak itu, kini korban hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Melansir Tribun-Medan.com, kasus ini terbongkar bermula pada 16 Agustus 2023.
Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil, Sepupu Korban Masih Buron
Saat itu, AZZ mengikuti gladi resik persiapan 17 Agustus 2023, karena menjadi peserta paduan suara.
Kemudian ada seorang guru yang curiga dengan bentuk tubuh korban yang kian membesar, berbeda dengan siswi seumurannya.
Guru itu lantas menyampaikan kecurigaannya kepada YT (31), wali kelas korban.
Selanjutnya, YT memanggil AZZ ke masjid di lingkungan sekolah.
Ketika itu, korban mengatakan perubahan tubuhnya karena baru selesai makan.
YT yang tak percaya terus mendesak korban agar menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Korban akhirnya mengaku dirinya sudah tidak menstruasi selama lima bulan.
Mendengar pengakuan itu, YT berinisiatif membeli alat uji kehamilan instan dan hasilnya ternyata positif.