Hal itu diungkapkan Nancy saat ditemui media di SMAN 4 Manado, Selasa (31/10/2023).
"Pihak sekolah meminta kita pindah saja ke sekolah lain, padahal anak saya sudah kelas tiga dan masuk kelas ujian."
"Seharusnya jangan diberhentikan, cari solusi lain karena pihak sekolah harus menjalankan tugasnya berdasarkan aturan," tuturnya, Selasa (31/10/2023).
Bawa pengacara
Nancy juga menggandeng pengacara agar dapat menemukan solusi dari permasalahan DA.
"Kita sudah datang ke sekolah dengan pengacara, tetapi tidak ada jalan keluar," jelas Nancy.
Lebih lanjut, setelah ibu DA melapor ke UPTD-PPA, ia mendapatkan titik terang untuk dapat dimediasi.
"Hari ini kita lakukan mediasi di UPTD-PPA. Harapan saya cuma satu DA bisa kembali bersekolah, karena dia juga punya cita-cita yang harus dikejar sama seperti yang anak-anak lain," ucapnya.
Kepsek memilih bungkam
Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 4 Manado, Jaqueluen Dien membenarkan kabar DA dikeluarkan dari sekolah.
Tetapi, ia tidak membeberkan alasannya dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh DA.
"Dari pihak sekolah tetap akan melindungi hak dari anak-anak," tandasnya.
Jaqueluen menambahkan, masalah ini sementara dimediasi oleh UPTD-PPA.
"Masih ada lagi tahap selanjutnya untuk dimediasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku)