TRIBUNNEWS.COM - Makelar atau blantik sapi di Semarang, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran curi uang Rp350 juta.
Pria bernama Sugiyanto (47) tersebut nekat mencuri uang karena terlilit utang Rp500 juta.
Utang tersebut ia dapatkan karena usaha jualan sapinya yang merugi imbas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sugiyanto mencuri uang di rumah teman seprofesinya sendiri.
"Iya, kelilit utang, Rp 500 juta lebih dikit karena usaha sapi rugi saat PMK," kata Sugiyanto.
Sugiyanto telah merancang skenario pencurian itu dengan cukup rapi yakni dimulai dengan bersilaturahmi ke rumah korban bernama Ahmad di Jalan Gajah Timur Dalam 2 , Gayamsari.
Baca juga: Akhir Kasus Pasutri Tewas Berpelukan di Klaten setelah Minum Teh Beracun, Terlilit Utang Rp800 Juta
Sewaktu berada di rumah korban, tersangka mengambil kunci rumah korban yang menempel di pintu.
Kunci tersebut lalu diduplikat di daerah Jalan Mataram.
Selepas menduplikat kunci lantas dikembalikan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan korban.
Selang beberapa hari kemudian, ia kembali ke rumah tersebut saat kondisi rumah kosong pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 05.00 WIB.
Tersangka memahami betul kondisi rumah korban lantaran sesama blantik mengetahui jam kerjanya.
"Saya tahu keluarga itu kalau pagi masih di pasar. Aku juga tahu di kamar ada uang banyak untuk bisnis, maka saya masuk ambil uang Rp 350 juta di kamar," jelasnya.
Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk membayar utang.
Beberapa dokumen penting seperti BPKB mobil, sertifikat tanah, dan surat nikah yang diambil tersangka hanya disimpan saja.
"Saya nyuri baru sekali, Utangnya belum lunas masih kurang," paparnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, tersangka ditangkap polisi dua minggu selepas kejadian atau pada 1 November 2023 di Jalan Kini Balu Raya, pada pukul 05.00.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti lainnya yang masih tersisa berupa sembilan sertifikat rumah, buku nikah, BPKB innova, pikap, motor supra, vario dapat diamankan.
"Modus tersangka mencari kelengahan korban lalu beraksi," katanya, Jumat (10/11/2023).
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Punya Utang Setengah Miliar, Blantik Semarang Nekat Curi Uang di Rumah Teman, Skenario Disusun Rapi