Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau masyarakat selalu berhati-hati ketika berada ditempat keramaian.
"Dari keterangan pelaku ini dia sering melakukan cabul di pasar malam dan tempat keramaian.
"Kami unit PPA Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dikeramaian supaya tidak menjadi korban pelecehan," terang dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76EUURI Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomer
01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mahasiswa Tepergok Gesek-gesek Alat Vital di Tempat Umum, Kecanduan Nonton Film Dewasa