TRIBUNNEWS.COM, MESUJI- Polisi menangkap S, seorang ayah di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung karena merudapaksa anak kandungnya.
"Sudah diamankan tersangka rudapaksa ayah kandung di Kecamatan Way Serdang," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji, Kamis (30/11/2023).
Saat ditanya kronologis dan waktu penangkapannya, Fajrian tidak menjawabnya.
Baca juga: Pekerja Serabutan di Probolinggo Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMK, Begini Kronologinya
Walaupun demikian, Fajrian menyebut akan menjelaskan nanti berbarengan dengan kasus lainnya.
"Untuk proses rilisnya nanti sekaligus pengungkapan kasus lainnya," tambahnya.
Di sisi lainnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Hasibuan juga membenarkan atas penangkapan pelaku rudapaksa anak kandung di Kecamatan Way Serdang.
"Benar sudah ditangkap, penangkapan pelaku dilakukan pada 15 November 2023 lalu," ungkapnya.
Dijelaskan Sripuji dengan tertangkap satu pelaku rudapaksa itu, polisi masih menyisakan pelaku lainnya yang belum terungkap dan tertangkap.
Misalnya satu kasus rudapaksa anak tiri yang dilakukan oleh bapak tirinya di Kecamatan Panca Jaya.
Kemudian, kasus perempuan disabilitas yang dirudapaksa dan hingga kini telah melahirkan.
"Terakhir, kasus pelecehan seksual anak perempuan dengan terduga pelaku Kepala sekolah," sebutnya.
Kronologis
DN, kakak korban melaporkan kasus tersebut pada 1 Juni 2023.
Baca juga: Pria di Wonogiri Rudapaksa 2 Anak Tiri Berulang Kali Sejak April 2023, Korban Hamil dan Melahirkan
DN menjelaskan kronologis adanya laporan tersebut saat menjumpai rumah korban pada 1 Juni 2023 di Kecamatan Way Serdang.
Saat itu, kedatangannya hanya memastikan desas-desus adiknya yang dikabarkan sedang hamil.