TRIBUNNEWS.COM - Remaja di Medan, Sumatra Utara berinisial WAS (17) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya siswi SMK berinisial PJS (15).
WAS sempat merudapaksa korban dan mencekoki minuman yang telah dioplos.
Korban dirudapaksa di dalam kosnya dan sempat dilarikan ke rumah sakit haji Adam Malik Medan, pada Sabtu (2/12/2023)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan WAS sudah ditahan untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca juga: Gadis di Kolaka Jadi Korban Rudapaksa Remaja, Pelaku Kabur Saat Dengar Warga Cari Keberadaan Korban
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
"Untuk kejadian tersebut kami sudah menetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (6/12/2023).
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan di kostan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Dimana, lokasi tersebut menjadi tempat pelaku melakukan aksi kriminalnya terhadap korban hingga menyebabkannya tewas.
Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah dibawa ke laboratorium untuk dilakukan penelitian.
"Proses penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di TKP dan sudah kami bawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut, kaitannya dengan penyebab kematian dari korban," sebutnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Desak Bapak Rudapaksa Anak Kandung hingga 31 Kali di Garut Dihukum Mati
Lebih lanjut, ia menyampaikan, terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang undang-undang perlindungan anak dan juga undangan-undangan tindak pidana kekerasan seksual.
"Terhadap pelaku penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, ancaman pidana 15 tahun penjara," bebernya.
Kata Ayah Korban
Kematian siswi SMK berinisial PJS (15) dengan cara tragis, menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga Udin Sagala.