Diketahui, motif dari kejadian tersebut karena ribut masalah sengketa rumah. Dimana antara tersangka dan korban, Mangatur merupakan adik ipar.
"Motifnya terkait sengketa tanah. Korban (Mangatur) dan tersangka merupakan kakak ipar, " katanya.
Baca juga: Motif Orang Tua di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dikenakan pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Pernah ancam wisatawan
Eppitanti bukan pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya dia sempat berurusan polisi atas kasus viralnya yang mengancam wisatawan saat berada di air terjun Lae Pandaroh dengan menggunakan parang.
"Iya betul," ujar KBO Reskrim Polres Dairi, Ipda Parlin Harahap kepada Tribun Medan, Rabu (6/12/2023).
Saat itu, salah seorang wisatawan asal Rokan Hilir, Riau, Sabarita Sitinjau bersama keluarganya hendak berswafoto di sekitar air terjun Lae Pandaroh.
Keluarga Sitinjak kemudian pergi dari lokasi tersebut dan Eppitanti kemudian meminta uang dengan alasan biaya kontribusi untuk tempat wisata itu.
Baca juga: Motif Dokter di Kendari Aniaya Apoteker, Korban Dipukul dan Ditendang hingga Pingsan
Karena tak ingin membayar, Eppitanti kemudian mengancam wisatawan tersebut dengan menggunakan parang dan viral di media sosial.
Setelah ribut dengan Eppitanti, keluarga Sitinjak kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi dan petugas piket Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan Eppitanti.
Namun kasus tersebut berakhir dengan damai, dimana keluarga Sitinjak kemudian sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita Bacok Abang Iparnya Pakai Parang, Diduga ada Masalah Sengketa Rumah
dan
Wanita yang Bacok Abang Ternyata Pernah Viral di Medsos, Kejar Wisatawan Pakai Parang