Supaya seolah-olah telah terjadi perampokan di rumahnya.
Kemudian Riyadi mendatangi rumah orangtuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.
Orangtua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.
Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Sungai Citarum KBB, Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Motif Masih Diselidiki
Selain itu, hasil resume autopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.
Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya.
Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.
Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi.
Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Penulis: M Taufik
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Kerja Langsung Diomeli, Suami Pukul Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas, Dikira Dipecat