Keempat, diduga beradar video terbaru terkait adanya mobil pikap yang keluar dari Unpri dengan membawa boks yang diduga berisikan mayat.
"Patut diduga apakah hal tersebut merupakan penghilangan barang bukti atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan atas banyaknya kejanggalan itu, sudah sepatutnya secara hukum Polrestabes Medan mengusut persoalan ini sampai tuntas, guna memberikan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
"Pihak Unpri juga harus menyampaikan fakta-fakta yang benar sebagai bentuk tanggung jawab hukum, moral dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat," sebutnya.
LBH Medan menilai, jika hal tersebut tidak diusut tuntas maka akan menimbulkan perspekif negatif di tengah masyarakat terhadap Polrestabes Medan sebagai penegak hukum dan UNPRI sebagai lembaga pendidikan.
"Kita duga ini bertentangan dengan pasal 1 angka 3 dan Pasal 28 F UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terkesan Ditutupi, LBH Medan Minta Pihak Unpri Transparan Soal Dugaan Temuan Mayat di Lantai 9