News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMA di Sulsel Dicabuli Wakil Kepala Sekolah, Korban Diajak ke Ruang Kerja saat Acara Porseni

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Terungkap kronologi pelecehan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) insial S (57) terhadap siswinya A di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan

"Pelaku ini sempat menyampaikan kepada korban bahwa saya siap jadi pengganti bapakmu," tuturnya

Tak terima perlakuan pelaku, A lantas mengadukan hal tersebut kepada tantenya.

Baca juga: Tersangka Pencabulan 27 Anak Laki-laki di Tapanuli Tengah Ditangkap, Korban Diajak Main Game Online

"Korban ini tinggal di rumah tantenya, disampaikan bahwa dia mengalami pelecehan sehingga kami memburu pelaku bersama pihak Polsek," ungkapnya.

S melakukan tindakan bejat itu pada pukul 09.30 Wita dan diringkus di ruang kerjanya oleh kepolisian Polsek Batang pada pukul 12.00 Wita.

S kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S sempat dituding melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Namun penuturan pelaku, ini baru kali pertama terjadi.

"Kalau dari keterangan korban dan pelaku baru kali ini kejadian," ungkapnya.

Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku

Kendati demikian, pelaku terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak.

"Sampai 20 tahun sampai 15, karena seorang pendidik, seorang pengasuh kita pasang di pasal 82 ayat 1 dan 2," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Wakasek Lecehkan Murid di Jeneponto Ngaku Khilaf, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini