"Pelaku ini sempat menyampaikan kepada korban bahwa saya siap jadi pengganti bapakmu," tuturnya
Tak terima perlakuan pelaku, A lantas mengadukan hal tersebut kepada tantenya.
Baca juga: Tersangka Pencabulan 27 Anak Laki-laki di Tapanuli Tengah Ditangkap, Korban Diajak Main Game Online
"Korban ini tinggal di rumah tantenya, disampaikan bahwa dia mengalami pelecehan sehingga kami memburu pelaku bersama pihak Polsek," ungkapnya.
S melakukan tindakan bejat itu pada pukul 09.30 Wita dan diringkus di ruang kerjanya oleh kepolisian Polsek Batang pada pukul 12.00 Wita.
S kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S sempat dituding melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Namun penuturan pelaku, ini baru kali pertama terjadi.
"Kalau dari keterangan korban dan pelaku baru kali ini kejadian," ungkapnya.
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku
Kendati demikian, pelaku terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
"Sampai 20 tahun sampai 15, karena seorang pendidik, seorang pengasuh kita pasang di pasal 82 ayat 1 dan 2," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Wakasek Lecehkan Murid di Jeneponto Ngaku Khilaf, Kini Terancam 20 Tahun Penjara