TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial Facebook, unggahan seorang wanita yang menyatakan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) sebuah SMA di Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan pencabulan ke siswi.
Akun Facebook Amirawati Amira Mira menuliskan ada dugaan korban pencabulan lebih dari satu siswi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar membenarkan adanya kasus pencabulan di SMAN 5 Jeneponto.
Pelaku yang berinisial S (57) telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca juga: Pelajar SMA di Deli Serdang Jadi Korban Pencabulan Pensiunan BUMN, Korban Diancam Pelaku
Kanit PPA Polres Jeneponto, Aipda Pamili menjelaskan kasus pencabulan yang dialami korban, A terjadi di ruang kerja S, Sabtu (16/12/2023) siang.
"Pelaku (S) ini sudah ada di dalam ruangan, saat itu korban masuk ditanya-tanya oleh pelaku sambil dirangkul mau dicium," katanya.
Ia mengatakan, S yang hendak melancarkan aksinya kepergok dua orang rekan korban.
Pelaku pun kemudian menghusir dua orang tersebut lalu kemudian mengunci pintu.
"Setelah kepergok si pelaku ini menyuruh keluar dua orang teman dari pihak korban selanjutnya melakukan pelecehan terhadap korban," ucapnya.
Kepada polisi, korban mengaku dicium dan diraba di area dada.
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu di Karawang Labrak Tukang Bakso, Dilatarbelakangi Aksi Pencabulan
Korban pun berteriak namun tak terdengar oleh kebisingan acara Pekan Olahraga dan Seni (Porseni).
"Saat itu korban berteriak namun karena suara porseni akhirnya tidak didengar oleh teman-temannya yang lain," ungkapnya.
Saat korban berteriak lanjut Pamili, S kemudian merayu A untuk tidak melapor.
A yang telah yatim juga dibujuk oleh S untuk menjadi anaknya.
"Pelaku ini sempat menyampaikan kepada korban bahwa saya siap jadi pengganti bapakmu," tuturnya
Tak terima perlakuan pelaku, A lantas mengadukan hal tersebut kepada tantenya.
Baca juga: Tersangka Pencabulan 27 Anak Laki-laki di Tapanuli Tengah Ditangkap, Korban Diajak Main Game Online
"Korban ini tinggal di rumah tantenya, disampaikan bahwa dia mengalami pelecehan sehingga kami memburu pelaku bersama pihak Polsek," ungkapnya.
S melakukan tindakan bejat itu pada pukul 09.30 Wita dan diringkus di ruang kerjanya oleh kepolisian Polsek Batang pada pukul 12.00 Wita.
S kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S sempat dituding melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Namun penuturan pelaku, ini baru kali pertama terjadi.
"Kalau dari keterangan korban dan pelaku baru kali ini kejadian," ungkapnya.
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku
Kendati demikian, pelaku terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
"Sampai 20 tahun sampai 15, karena seorang pendidik, seorang pengasuh kita pasang di pasal 82 ayat 1 dan 2," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Wakasek Lecehkan Murid di Jeneponto Ngaku Khilaf, Kini Terancam 20 Tahun Penjara