Lalu, setelah tidak diketahui keberadaannya hingga tiga pekan, korban akhirnya ditemukan di apartemen di mana menjadi tempat bertemunya dirinya dengan DF pada Rabu (20/12/2023).
AD mengaku sebelum kabur, korban sempat menghubungi dirinya dan memintanya untuk membawa pergi dari rumah.
Baca juga: Terkuak Kehidupan Pilu Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Tangsel, Sehari hanya Sekali Makan
Dia menyebut korban memintanya untuk diajak kabur dari rumah dengan alasan adanya masalah keluarga.
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," tuturnya.
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Siswi SD yang Hilang 3 Pekan Ternyata Minggat, Nasibnya Miris Karena Dijual ke Pria Hidung Belang" dan "Polisi Selidiki Kasus Siswi SD di Bandung yang Sudah 2 Pekan Hilang, Guru & Teman Sekolah Diperiksa"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)