"Sekitar minggu depan, kita akan memanggil para saksi terutama dari pihak UPTD termasuk bidan yang menangani persalinan," ungkapnya, Kamis (21/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Para saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait prosedur persalinan yang dilakukan di RSUD MA Sentot Indramayu.
Fahri menambahkan keluarga korban melaporkan pihak rumah sakit atas kelalaian proses persalinan yang terdapat pada Pasal 359 KUHP.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, selanjutnya kami sampai saat ini masih proses pengumpulan alat bukti," lanjutnya.
Baca juga: Viral Ibu dan Bayinya Meninggal Diduga karena Malapraktik, Pasien Ditangani 2 Jam Setelah Datang
Kata Pihak Rumah Sakit
Sementara itu, Dirut RSUD MA Sentot Patrol, dr Ndaru menyatakan proses persalinan terhadap Kartini sudah sesuai prosedur.
Menurutnya bidan yang bertugas sudah berupaya maksimal dalam menyelamatkan nyawa pasien.
Ia mengatakan bidan dan tenaga medis yang bekerja di RSUD MA Sentot Patrol dapat dipertanggung jawabkan kompetensinya.
Pihak rumah sakit tidak akan melaporkan balik keluarga korban dan menganggap kasus ini sebagai pelajaran.
"Intinya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga agar kemudian kita bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik," bebernya.
Kini, pihak rumah sakit akan kooperatif membantu kepolisian dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Ibu dan Bayi di Indramayu Meninggal saat Persalinan, Keluarga Sebut Pihak RS Lakukan Malapraktik
"Kami akan kooperatif, kami juga tidak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," tegasnya.
Kata Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya, Pengacara korban, Toni RM mengaku telah membuat laporan dugaan malapraktik yang mengakibatkan Kartini dan bayinya meninggal.
"Namun, malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian. Biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani persalinan sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," tuturnya.
Menurut Toni, bidan yang bertugas harus dapat menunjukkan surat izin praktik saat diperiksa kepolisian.