Selain itu, kompetensi bidan juga harus sesuai standard operasional prosedur.
"Jika tidak, hal itu jelas adalah malapraktik."
"Jadi karena kesalahannya, kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tandasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik RSUD Cianjur, Bupati Sebut Dibesar-besarkan Pihak Ketiga, Pasien Membaik
Toni menyatakan pihak kepolisian akan menyelidiki tewasnya korban karena malapraktik atau bukan.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," pungkasnya.
Jika ditemukan bukti malapraktik, pihak rumah sakit dan bidan harus dijerat hukum.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ibu dan Bayi di Indramayu Meninggal usai Persalinan, Bayi Langsung Ditarik Bidan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)