“Namun apa yang terjadi, hari ini sama sekali tidak mencerminkan diri sebagai kaum terpelajar,” kata Zuhal.
Pendidikan itu menurutnya menghaluskan budi, tidak melahirkan keangkuhan karena merasa lebih tinggi dalam kehidupan sosial.
Tanggung jawab pendidikan dengan kata lain adalah memerdekakan jiwa dan pikiran pembelajar.
“Pramoedya Ananta Toer juga pernah berkata, seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan,” ucap Zuhal.
Selanjutnya, secara kelembagaan HMI Cabang Banda Aceh juga mendesak otoritas berwenang dalam lingkup nasional dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Aceh agar mengambil keputusan yang bijaksana dan solutif dalam koridor hukum Negara.
Hal ini merujuk pada pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999 yang dijelaskan dalam pasal 3 Perpres 125 Tahun 2016.
Diketahui pengungsi Rohingnya mengalami penderitaan sosial oleh Junta Militer Myanmar dan human trafficking (perdagangan manusia).
“Jangan sampai mereka juga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kaum demagog berjubah almamater,” kata Zuhal.
Baca juga: UNHCR: Aksi Mahasiswa Usir Rohingya Hasil Kampanye Online Terkoordinasi
Terakhir, pemerintah pusat dan daerah seyogyanya juga harus melahirkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan sosial ini.
“Sehingga tidak akan melahirkan konflik horizontal di Aceh,” pungkasnya.
Penulis: Sara Masroni
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pakai Almamater Kampus Al Washliyah usir Rohingya, PEMA: Bukan Seruan Kami