Mengenai adanya dugaan tempat tersebut dijadikan transit pengepul anjing ke Kota Solo, pihak Kepolisian Resor Subang yang diwakili Tim Pidsus Sat. Reskrim Bripka Ilyas Suryana mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.
"Ke depannya pihak Pemerintah Kabupaten Subang, Kepolisian Resor Subang dan para stakeholder terkait akan terus memperketat kegiatan peredaran hewan anjing dan daging anjing," katanya.
"Karena hewan anjing bukanlah hewan ternak," ucap Ilyas.
Sebelumnya, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa.
Baca juga: Soal Pengiriman Ratusan Ekor Anjing ke Sragen, Polres Subang: Hanya 30 dari Subang
Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tempat penampungan anjing di Kecamatan Jalancagak.
"Saat ini kita telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penjualan hewan anjing dari Subang ke Solo."
"Anjing yang dijual tersebut berasal dari pengepul berinisial N dari wilayah Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," paparnya, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut AKBP Ariek Indra hanya 30 anjing yang didapat dari Subang, sedangkan anjing lainnya diperoleh dari sejumlah wilayah di Jawa Barat.
"Namun dari total 226 ekor anjing yang diamankan Satreskrim Polresta Semarang, pengepul di Subang menyumbang sebanyak 30 ekor hewan anjing, sementara sisanya diperoleh dari luar Subang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pengiriman Ratusan Anjing untuk Konsumsi, Disnakeswan Subang Sidak ke Pengepul Hewan Anjing