Dia mengatakan jika ginjal tersebut tidak cocok dengan penerima, maka akan tertolak sehingga harus mengganti ginjal lagi.
“Tidak semudah itu menjual ginjal,” ujar dia.
Dia menegaskan menjual ginjal di Indonesia secara perseorangan masih belum diperbolehkan. Sebab harus melewati sarana resmi, yakni rumah sakit.
Hal itu pun bisa dilakukan jika ada orang yang membutuhkan donor ginjal. Lalu pendonor dan penerima ginjal melakukan mediasi dan kesepakatan.
“Kalau dijual terang-terangan begitu tidak boleh, tidak terbuka seperti itu, ada yang butuh donor, ini akan dicari oleh pihak yang berwenang juga, tidak sembarangan,” papar dia.
Dia mengatakan donor ginjal bisa dilakukan dengan syarat ketat, yakni melalui rumah sakit yang legal. Tahapannya pun tidak sebentar
“Itu pun tidak pasang harga, itu duah orang itu sepakat, ada mediasi tidak bisa sembarangan,” jelas dia.
Intinya, lanjut Nur Wahyudi, setiap orang tidak bisa sembarangan melakukan transaksi jual beli organ tubuh, tapi harus lewat lembaga resmi yang ditentukan oleh pemerintah.
“Yaitu rumah sakit yang bisa melakukan cangkok ginjal, di bondowoso sendiri tidak ada,” pungkas dia. (Surya Malang/Kompas.com)
Penulis: Frida Anjani
Sebagian Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Caleg Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye, Ternyata Dulu Pernah Jual Warisan Saat Nyalon Kades