TRIBUNNES.COM, SOLO - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa buka suara terkait semakin seringnya Gibran Rakabuming Raka mengajukan cuti sebagai Wali Kota Solo.
Terbaru, Gibran diketahui telah mengajukan cuti selama tiga hari yang membuat tugas-tugasnya didisposisikan kepada Teguh Prakosa.
Dalam sebuah kesempatan, Teguh pun buka suara menyikapi tugas kepala pemerintahan yang akhirnya dibebankan kepada dirinya.
Baca juga: Lima Janji Prabowo-Gibran Soal Kesejahteraan Petani Sawit, Apa Saja?
Awalnya Teguh memilih untuk tidak berkomentar banyak dengan tudingan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) tidak efektif dan efisien karena sering ditinggal oleh Gibran seperti yang diungkap oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno beberapa hari lalu.
"Saya tidak komentar," ujar Teguh, Rabu (17/1/2024).
Sementara, saat dituding banyak Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tertunda, Teguh mengaku tidak bisa menggantikan tugas tersebut.
"Kalau kita kan Wakil, awak karo sikil (tubuh dan kaki), kepalanya kan di sana. Saya tidak bisa mengambil kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian. Itu kan tugas Wakil," sambungnya.
Teguh juga mengisyaratkan ada kebijakan yang tidak berjalan dengan baik lantaran belum adanya Perwali sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati DPRD.
"Nanti coba tanya pak Sekda, mana yang penting mana yang tidak. Karena Peraturan Daerah itu ada yang harus ditindaklanjuti dengan Perwali," kata dia.
"Satu perda bisa 4 sampai 5 perwali, kalau itu tidak diimplementasikan maka perdanya nggak jalan. Karena implementasinya harus ada Perwali yang lebih rijit," imbuhnya.
Desakan dari DPRD Solo terkait ketidakefisienan Pemkot tersebut pun diakui Teguh adalah sebuah hal yang lumrah.
Baca juga: Ragam Hasil Survei Terbaru Pilpres 2024 Versi 11 Lembaga, Prabowo-Gibran Mayoritas Unggul
"Namanya Pemda itu kan ada eksekutif dan legislatif. Saya kira Legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus diselesaikan agar pelaksanaan pemerintahan itu normal di luar pesta demokrasi," urainya.
Lebih lanjut apa yang diambil oleh Gibran menurut Teguh merupakan sebuah pilihan.
"Jadi saya kira mana tanggung jawab sebagai kepala daerah dan sebagai calon ini harus dipikir dengan tenanan. Soalnya hidup hanya pilihan," urai dia.
Saat kembali ditegaskan apakah keberatan dengan tugas yang diemban selama Gibran cuti kampanye, Teguh menegaskan dirinya hanya kaki dan tubuh Pemkot Solo.
"Nggak, itu lho. Awak karo sikil Iki mau lho," tutupnya.
Gibran disarankan mundur
Gibran diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.
Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.
Baca juga: Sering Ditinggal Gibran Cuti Kampanye, ini Reaksi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.
Baca juga: Gibran Cuti 3 Hari Tugas Wali Kota demi Kampanye: Dibela Kubu Prabowo, akan Dilaporkan Kubu Ganjar
Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Namun hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.
Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.
“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.
"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sering Ditinggal Gibran Kampanye, Wawali Teguh Singgung Soal Hanya Tubuh dan Kaki
dan
Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur