News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Suami Istri di Sleman DIY Disekap Selama 2 Bulan: Korban Tidak Setor Keuntungan Bisnis

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyekapan - Pasangan suami istri di Seleman, DI Yogyakarta menjadi korban penyekapan selama dua bulan.

Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Penyekapan dilakukan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dan mendatangi lokasi penyekapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Baca juga: Sekujur Tubuh Penuh Luka, Bocah Cilik di Malang Berhasil Kabur dari Kamar Penyekapan

Selaian menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Endriadi,

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Lengkap Pasutri Disekap Selama 2 Bulan di Sleman, Pelaku Tak Diberi Keuntungan Investasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini