TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN- Pasangan suami istri di Sleman, DI Yogyakarta menjadi korban penyekapan selama dua bulan.
MSE dan istirnya disekap mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023. Selama penyekapan tersebut, istri korban menderita kekerasan seksual.
MSE akhirnya melaporkan pengalaman penyekapan tersebut ke Polda DI Yogyakarta pada 27 Desember 2023.
Baca juga: Pelaku Pencurian dan Penyekapan Remaja Wanita di Klungkung Bali Diringkus
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni MSH (43) dan istrinya, MM (41), AS (48) dari Kabupaten Sleman, serta YR (36) dan AS (48) dari Kota Yogyakarta.
Kisah tragis ini berawal dari bisnis jual beli mobil yang dijalankan oleh MSE dan tersangka MSH pada Juni 2023.
Dalam perjanjian kerja sama, MSH memberikan investasi sebesar Rp1,2 miliar kepada korban.
Namun, sejak Agustus 2023, korban tidak memberikan keuntungan terkait bisnis tersebut kepada MSH.
MSH kemudian meminta bantuan YR dan AS mengambil paksa barang berharga milik korban, termasuk sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan kunci mobil.
Korban dan istrinya kemudian dibawa ke sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Mereka disekap dalam ruangan, yakni pantry dan kamar kos, dengan pintu yang dikunci dari luar.
Selama penyekapan, keduanya kerap menjadi korban kekerasan, bahkan istri MSE diduga mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Penyekapan Siswi di Umabian Bali Diungkap Ibu Korban, Pelaku Gondol Uang Rp7,2 Juta
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kejadian ini dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Rabu (7/02/2024).
"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik.
Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka.
Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.
Penyekapan dilakukan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dan mendatangi lokasi penyekapan.
"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.
Baca juga: Sekujur Tubuh Penuh Luka, Bocah Cilik di Malang Berhasil Kabur dari Kamar Penyekapan
Selaian menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Endriadi,
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Lengkap Pasutri Disekap Selama 2 Bulan di Sleman, Pelaku Tak Diberi Keuntungan Investasi