"Putusannya mandul," kata dia, saat diwawancara wartawan usai sidang dilakukan.
Sayangnya, saat diminta menjelaskan makna dari ucapannya, Andri mendadak diam.
Ia diam sambil berlalu meninggalkan awak media yang cecar pertanyaan tersebut.
Adapun, untuk banding yang akan dihadirkan, Andri Gustami melalui penasehat hukumnya akan menghadirkan ke meja persidangan secara tertulis.
Upah Rp1,2 Miliar
Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).
Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp1,2 miliar.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri
Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp8 juta per kg sabu.
"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.
"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
Berikut rinciannya:
- 4 Mei 2023: sabu 12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda