Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, laporan dengan nomor LP/B/10/III/2024/SPKT Polda Sulbar tentang dugaan pelecehan seksual kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung sudah berproses.
Kombes Pol Slamet Wahyudi menuturkan, laporan tersebut ditangani oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan lengkap dari penyidik. Namun, kami meyakini bahwa penyidikan ini akan menghasilkan kejelasan atas kasus ini,” kata perwira polisi tiga bunga itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien Modus Suntik Vitamin, Dokter MY Dicecar 92 Pertanyaan
Sesuai laporan korban, kasus tersebut bermulai dari Juli tahun 2023.
Kemudian berlanjut hingga Oktober 2023.
Salah satu tempat kejadian adalah di rumah jabatan Kakanwil Kemenag Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju.
Lokasinya tak jauh dari kantor wilayah Kemenag Sulbar.
Pelaku diduga mencoba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Saat itu, korban diketahui bertugas sebagai pramubakti di rumah jabatan kakanwil Kemanag Sulbar.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah tak kuat lagi mengalami intimidasi dari atasannya.
Korban bersama sang suami sudah merasa diinjak-injak harga dirinya.
Kuasa hukum korban, Busman berharap proses hukum ini memberikan keadilan bagi korban serta membawa kasus ini kepada titik terang sesungguhnya.(tribun network/thf/TribunSulbar)