TRIBUNNEWS.com - Kasus pembunuhan terhadap mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), masih bergulir.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Iwan yang terjadi pada 24 Desember 2022 silam itu.
Mereka adalah anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal alias Serda AAM, dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin Andrian.
Alvin diketahui telah ditangkap di kediamannya di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solo, Sumatra Barat, pada Jumat (29/3/2024).
Pria berusia 22 tahun ini merupakan warga asli Kota Solok.
"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut mem-back up penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," ungap Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, Minggu (31/3/2024), TribunPadang.com melansir.
Lebih lanjut, Nanang mengatakan saat ini kasus pembunuhan yang dilakukan Serda AAM dan Alvin telah ditangani Tim Pom Lantamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto.
Terkait perannya dalam kasus pembunuhan, Alvin "bertugas" menusuk perut Iwan menggunakan senjata tajam, sebelum jasad korban dibuang di jurang di kawasan Talawi, Sawahlunto.
Oleh Serda AAM, Alvin diberi bayaran sebesar Rp30 juta.
Uang itu diberikan oleh Serda AAM kepada Alvin sebelum membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.
Alvin sendiri diketahui telah mengakui perbuatannya tersebut.
Baca juga: 45 Kali Serda Adan Minta Keluarga Iwan Casis TNI Transfer Uang, Padahal Sudah Bunuh Korban
"Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok (hari ini) di Padang bersama Lantamal," kata Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, Senin (1/4/2024).
Sementara itu, Serda AAM saat ini telah ditahan di Lantamal II Padang sejak Kamis (28/3/2024).
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis, 28 Maret, kami berangkatkan (Serda Adan) ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias."