"Korban mengeluarkan kata-kata 'ANEH' dan perkataan tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan," ujar Fitrayadi.
Ia melanjutkan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.
Bukan Alien tapi Aneh
AKP Fitrayadi mengatakan, saat itu korban bersama temannya yang berinisial R sedang makan malam di restoran cepat saji.
Di lokasi, korban hendak membuat video untuk dirinya sendiri.
"Sehingga korban membelakangi saudari R,” katanya pada Keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (8/4/2024).
Setelah membuat beberapa video, korban kemudian membalikkan badan ke arah R.
Saat itu, korban melihat pelaku sudah ada di belakangnya, tepat di samping R.
Diketahui, narasi yang beredar sebelumnya, korban mengatakan kata "alien".
Namun, AKP Fitrayadi menuturkan bahwa korban mengatakan kata 'aneh'.
"Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata ANEH," jelasnya.
Pelaku yang mendengar kata tersebut langsung mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan.
“Dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Samsul/Laode Ari)