Di sisi lain, lanjut Kompol Anton, pelaku diduga nekat melakukan aksi eksibisionisme tersebut karena sudah lama bercerai dengan istrinya.
Sehingga, sudah lama hasrat seksualnya tidak terlampiaskan.
"Sebenarnya pelaku ini sudah punya istri dan anak, namun cerai di tahun 2018. Nanti akan kami tanyakan ke ahlinya, apakah hal ini (perbuatan pelaku) termasuk kelainan atau penyakit," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat (2) KUHP," pungkas Kompol Anton.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Kota Malang Diciduk Polisi Akibat Pamer Alat Vital: Ada Orang Menjerit, Dia Puas