Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan ada 11 korban tewas dari kecelakaan maut yang terjadi pada rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Wiyagus mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu bus Parawisata Putera Fajar yang mengangkut para siswa dan tenaga pendidik SMK Lingga Kencana Depok serta tiga kendaraan sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat.
"Informasi saat ini ada sebelas korban, enam perempuan dan lima laki-laki. Semua korban kini berada di RSUD Subang," kaya Kapolda kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu (11/5/2024) malam.
Saat ditanya terkait dugaan kecelakaan, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peristiwa yang menewaskan sebelas orang tersebut.
"Pihak kepolisian kini mendalami peristiwa tersebut, mencari tahu penyebab pasti kecelakaan itu secara pasti," katanya.
Kapolda menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
- Bus datang dari Bandung menuju Ciater tersebut Sempat menabrak mobil sebelum terguling di depan gerbang Lembar Sari Mas Ciater Subang.
- Menurut Kapolda, kuat dugaan bus tersebut mengalami rem blong, saat melintasi jalan menurun depan pintu masuk Sari Ater.
- Saat melaju pada jalan yang menurun bus tersebut oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dan 3 motor dari arah berlawanan kemudian terguling miring ke kanan posisi ban kiri (di atas).
- Bus yang oleng dan terguling hingga tergusur puluhan meter tersebut baru terhenti setelah menabrak tiang listrik yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat di depan Masjid As Saadah.
- Hingga pukul 04.00 WIB, korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut mencapai 11 orang. Luka berat 12 orang dan luka ringan 20 orang.
Status Uji Kir Bus Kadaluarsa
Bus yang membawa 40 orang ini diketahui juga tak mengantongi izin angkutan dan status uji kir sudah kadaluarsa.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal.
Status uji kir bus, kata Aznal, sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal, Sabtu (11/5/2024).
Aznal mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.