Tetapi hasrat memang bisa menepis kebijakan usia.
Peristiwa itu bermula pada Februari 2021 sekitar pukul 11.30 WIB ketika M pulang dari pasar dan berpura-pura bertamu ke rumah nenek korban, yang kebetulan masih bertetangga.
Diduga saat itu nenek korban sedang keluar.
Sementara di rumah hanya ada korban yang beristirahat di dalam kamarnya.
Kesempatan itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.
Tersangka langsung masuk ke kamar kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban.
Sambil berbisik, tersangka mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Baca juga: Ayah di Banten Hamili Putri Kandungnya, Korban Bersalin di Rumah hingga Pelaku Kabur
Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan kakek bau tanah itu.
Setelah itu M pulang dan berpesan agar korban tidak menceritakan kepada siapapun, sambil menyerahkan uang Rp 100.000 kepada korban.
“Rupanya tersangka ketagihan dan melakukan tindakan itu selama dua bulan, sebanyak 6 kali.
Setiap usai menggarap korban, tersangka memberikan uang Rp 100.000,” papar Doni.
Karena perbuatannya, korban kemudian hamil.
Hal ini membuat MM panik sedangkan keluarga korban kebingungan dan menanyakan siapa yang telah melakukannya.
Namun setelah korban melahirkan, barulah keluarga korban melapor ke polres.